SERANG, TitikNOL – Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten (FSMB), akan menggelar aksi damai di depan Markas Polda (Mapolda) Banten pada Kamis (14/5/2020) nanti. Aksi damai itu dilakukan mahasiswa, sebagai bentuk dorongan kepada Kapolda Banten yang baru saja dilantik, Irjen Pol Fiandar, agar mengkaji kembali keputusan Surat penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada salah satu tersangka Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak berinisial MT.
Ketua FSMB Aziz Awaludin mengatakan, aksi damai itu akan dilakukan pihaknya, untuk mewakili masyarakat di Kabupaten Lebak yang menjadi korban bandang dan tanah longsor pada awal Januari 2020 lalu. Selain itu, Aziz juga mewakili kegelisahan masyarakat atas putusan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Banten kepada salah satu tersangka.
"Masyarakat Lebak banyak yang bertanya mengenai langkah Polda Banten yang mengeluarkan SP3 terhadap MT atau bos tambang terkenal di Lebak bahkan Banten," kata Azis Awaludin, Senin (11/05/2020).
Baca juga: Aktivis Minta Kapolda Banten yang Baru Cek Ulang Penetapan SP3 Tersangka PETI di Lebak
Menurut Aziz,berdasarkan fakta yang dia peroleh di lapangan, MT selaku Bos PETI telah melakukan penambangan ilegal pasca keluar dari penjara pada tahun 2019. Artinya, MT telah melakukan pengulangan di 2019 dengan kembali melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
"Sebelum terjadi bencana alam, masyarakat melihat langsung aktivitas penambangan ilegal. Itu setelah MT keluar dari dari penjara pada tahun 2019. Aktivitas itu dilakukan kembali oleh MTm makanya saya heran, kok bisa SP3 yah," terangnya.
Baca juga: Mengupas Ne Bis In Idem Bos PETI di Lebak yang di-SP3kan Polda Banten
Maka dengan adanya pergantian kepemimpinan baru, Azis mendesak Kapolda Banten membuka dan membedah kembali keputusan SP3. Sebab, hal itu dianggap bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
"Kami meminta dan mendesak Kapolda baru untuk membedah kembali kasus SP3 MT. Kalau tidak didengar, kami akan melanjutkan perjuangan ini ke Mabes Polri untuk somasi Polda Banten," tegasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19