SERANG, TitikNOL - Peristiwa razia warung makan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Serang terhadap Saeni berbuntut panjang. Selain mengundang perhatian ratusan ulama di Kota Serang yang tidak terima Perda Pekat diganggu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten bersama para ulama langsung mengadakan rakor di kantor MUI Provinsi Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Jumat (17/6/2016).
Hasil Rakor, MUI Provinsi Banten menyetujui bila pelanggar Perda dipidanakan. Keputusan ini ditegaskan Ketua Bidang Komunikasi Publikasi Dan Dokumentasi, Kh Zainal Abidin Suja’i.
“Ada enam kesepakatan dari hasil musyawarah pengurus MUI dengan para tokoh dan ulama Banten. Keenam poin itu di antaranya memberikan pendidikan kesadaran beragama, tetap mempertahankan 'Perda syariah', Sat Pol PP terus melakukan razia, mengirimkan surat kepada presiden dan mendagri dan deklarasi penolakan komunis, teroris dan lainnya,” kata Zainal, kepada wartawan.
Lanjut Zainal, MUI bahkan mendorong Pemda kabupaten/kota untuk mempidanakan para pelanggar Perda. Pidana bagi pelanggar dipandang perlu demi memberikan efek jera. Agar tidak ada lagi pelanggar-pelanggar lainnya, karena Perda dibuat bukan untuk dilanggar,” tegas dia.
Enam poin yang disepakati melalui rakor dengan ulama tokoh masyarakat dan MUI kabupaten/kota ini, nantinya akan ditindak lanjuti ke pemerintah pusat. (Meghat/dd)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami