LEBAK, TitikNOL - Andre, pemilik toko bangunan TB Ciawi Jaya yang berlokasi di Kampung Ciawi, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, mengaku dirugikan oleh pemborong (pelaksana) pembangunan gudang pangkalan tabung gas elpiji milik PT. SGN di wilayah tersebut.
Andre menyebut, sejak rampungnya pembangunan gudang pangkalan tabung gas elpiji itu, pelaksana terkesan menghindar setelah menyisakan piutang pembayaran material di toko bangunan miliknya senilai Rp8,2 juta rupiah lebih.
"Pengambilan barang dari Januari sampai Febuari sisa hutangnya, sudah satu tahun bang," kata Andre kepada TitikNOL, Senin (25/01/2021).
Upaya untuk melakukan tagihan piutang kepada pihak pemborong pembangunan berinisial MUH sudah kerap dilakukan. Namun jawaban yang diberikan pihak MUH tak memuaskan dan tidak ada kepastian.
Karena tak ada kepastian akan membayar, pemilik material pun mencoba mendatangi pimpinan PT. SGN di bilangan Rangkasbitung.
Diperoleh keterangan dari pimpinan PT. SGN kata Andre, pihak PT. SGN sudah melunasi pembayaran seluruhnya pembangunan gudang gas elpiji tersebut kepada pihak MUH.
"Saya pernah datang menemui pemilik gudang pangkalan gas elpiji itu, tapi katanya sudah bukan tanggungjawab dirinya. Sebab bos pemilik gudang sudah melunasi pembayaran seluruhnya," imbuh Andre.
Dikonfirmasi, MUH pelaksana pembangunan gudang pangkalan gas elpiji tersebut, mengaku tengah menunggu pelunasan pembayaran dari pemilik gudang PT. SGN.
"Hutang cuma segitu pasti saya bayar bang, cuma saya minta bukti berapa lagi kekurangan bayarnya. Jadi nggak usah ngomong ke mana - mana, bang.
Duit saya pun masih ada di Viktor, (pemilik gudang), tapi belum dikasih," ujar MUH.
"Saya belum ada duit nanti saya kasih abang saya buat buat bayar material," kata MUH menambahkan.
Sementara itu, menyikapi informasi bahwa gudang pangkalan gas elpiji itu belum kantongi perizinan.
Yosep Cholis, Kadis DPMPTSP Lebak mengatakan, bahwa pabangunan gudang pangkalan gas elpiji tersebut sudah kantongi IMB.
"Berdasarkan penelusuran di sekitar, itu sudah ada terbit IMB sejak april 2020 atas nama PT. Sinar Gas Nusantara," terang Kadis DPMPTSP. (Gun/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
30 Warga Banten Terdampak Kerusuhan Papua Berhasil Pulang Kampung