SERANG, TitikNOL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang, menutup paksa aktivitas penambangan batu di Kelurahan Pancur dan penambangan tanah di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan. Senin, (30/9/2019).
Kepala Satpol-PP Kusna Ramdani mengatakan, penutupan penambangan batu dan Tanah dilakukan karena tidak memiliki izin. Di sisi lain, berdasarkan zona wilayah, Kecamatan Taktakan merupakan hutan lindung dan tidak diperuntukan untuk lokasi tambang.
"Penegakan Perda dan memelihara ketentraman dan ketertiban. Dalam hal ini saya cenderung ke eksekusi, jadi sesuai intruksi pak Wali dan kesepakatan, kami lakukan penutupan paksa secara tegas," katanya saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, penutupan ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya. Setelah dilakukan peneguran, pihak pengelola membandel dan malah merusak police line yang dipasang oleh Satpol-PP.
"Pemilik sudah dikasih teguran. Tidak ada nilai tawar lagi untuk kami lakukan penutupan," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan batu dan tanah yang ada di Kecamatan Taktakan.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari pihak Kelurahan, bahwa penambangan di dua kelurahan tersebut dilakukan secara diam-diam sejak 2014.
"Pada dasarnya galian C yang ada di 2 Kelurahan semuanya tidak mengantongi izin dan tidak ada tata ruangnya. Artinya semua galian C yang ada di Kota Serang tidak pernah memiliki izin karena belum ada aturannya," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, banyak laporan masyarakat yang terganggu dengan adanya aktivitas penambangan ilegal. Terlebih, Kesamaan Taktakan merupakan daerah hijau dan serapan air.
"Oleh karena itu kami Pemkot keberatan dengan adanya galian C yang ada di Kelurahan Pancur dan Kuranji. Pertama, kerusakan jalan karena diallui mobil besar, kemudian keamanan masyarakat karena jalan sempit bisa terjadi kecelakaan, kemudian kenyamanan juga terganggu karena keluar masuk mobil besar, polusi udara juga merajalela dan mengganggu masyarakat," jelasnya.
Ia juga menegaskan, jika pihak pengelola merusak police line yang dipasang oleh Satpol-PP, maka dirinya tidak segan-segan untuk memperkarakan kasus penambangan ke jalur hukum.
"Untuk itu Satpol-PP dapat menutup galian C yang ada di Pancur dan Kuranji. Kalau dicabut lagi (police linenya) mengarah pada pidana," tukasnya. (Son/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19