LEBAK, TitikNOL - Inspektur Tambang Dinas ESDM Pemprov Banten Harry Nurdiansyah menyebutkan, perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara milik tiga perusahaan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, merupakan hak perusahaan.
Kendati, terdapat konsekuensi bagi perusahaan tambang batu bara yang tidak melakukan perpanjangan izin tidak diperbolehkan melakukan penambangan.
"Kalau sudah tidak memperpanjang lagi, itu hak perusahaan. Konsekuensinya, tidak boleh melakukan penambangan," katanya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: IUP Batubara 3 Perusahaan di Bayah Belum Diperpanjang, ESDM Banten Diminta Tegas
Berdasarkan data, tiga perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Bayah itu masa izinnya telah habis sejak tahun 2017 lalu.
"Kalau dia tetap melakukan penambangan, sementara IUP-nya sudah mati, berarti sudah masuk kategori ilegal," tegasnya. (Gun/TN1).
Tunjangan Kinerja Pegawai Pemprov Banten akan Dipotong 50 Persen
May Day, Ribuan Buruh Banten Bakal Kepung Istana Negara
Puluhan Warga Oncog Kantor Walkot Jaktim Soal Dugaan Keterlibatan Dengan Mafia Tanah
Polisi Tebang Pilih, Agen Petasan Bakal Didemo Aktivis Pemuda dan LSM Lebak
Meriahkan HUT RI Ke-72, Lapas Cilegon Gelar Lomba Libatkan Warga Binaan
Soal Honor Perjalanan Fantastis, Gubernur Banten dan DPRD Dituding Bersekongkol
Nahas, Sopir Truk di Serang Tewas Tersengat Listrik
Bentuk Tim Pemeriksa, Pemprov Banten Pastikan Kesehatan Hewan Kurban
Kedapatan Miliki 37 Paket Sabu, Pemuda Pemudi Ini Diciduk Polisi
Lewat Video, Hotman Paris Ungkap Seorang Guru SD di Cilegon Diduga Pelakor