SERANG, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pencabutan ijin trayek kendaraan Bis Asli dan Murni, yang kerap ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan setiap tahunnya.
Selain itu, kajian pencabutan ijin trayek tersebut menyusul adanya desakan dari masyarakat kepada pemerintah provinsi untuk mencabut ijin trayek kedua angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) tersebut.
Kadishub Banten Tri Nurtopo mengatakan saat ini menunggu keputusan Kemenhub karena kewenangan kendaraan AKAP ada di Kementerian."Sudah ditindak lanjuti oleh BPTD, semuanya sudah kami adakan rapat termasuk bersama PO bis, kewenangannya kan dari pusat jadi tunggu saja," kata Tri, Rabu (15/5/2019).
Sementara itu, saat ini kendaraan Bis Asli maupun Murni masih bisa beroperasi karena belum ada keputusan apapun. Termasuk arus mudik lebaran keduanya masih bisa beroperasi."Beroperasi masih, karena kami juga kan masih menunggu. Arus mudik bisa beroperasi juga," tegasnya. (Gat/TN2)
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang