CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung asal Sumatera, yang akan dikirim Jawa.
Sebanyak 6.000 ekor burung dari berbagai jenis yang diangkut dengan sebuah minibus langsung diamankan.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebuah kendaraan minibus Toyota Avanza nomor polisi BG 1382 TC menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Rabu (29/8/2018) kemarin.
Sekitar pukul 08.30 WIB, kendaraan tersebut sandar di Pelabuhan Merak. Setelah itu, petugas BKP Kelas II Cilegon mengikuti kendaraan yang dicurigai membawa satwa ilegal.
Kemudian, sesampainya di Jalan Akses Tol Merak, Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, mobil berwarna silver tersebut langsung dihentikan oleh petugas dari BKP Kelas II Cilegon dan Polsek Pulomerak
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ribuan burung dengan berbagai jenis tanpa dokumen pengiriman dari daerah asal. Sehingga mobil digiring ke kantor BKP Kelas II Cilegon.
Setelah diperiksa, sekitar 2.000 ekor burung tersebut sudah dalam kondisi mati. Burung yang dikirim dari Palembang itu sedianya akan dikirim ke Tangerang.
Kepala BKP Kelas II Cilegon Raden Nurcahyo mengatakan, 6.000 ekor burung yang berhasil diamankan tersebut di antaranya Pleci, Gelatik Batu dan Ciblek.
“Kami tidak tahu jumlahnya masing-masing ada berapa, karena sekitar 2.000 ekor sudah mati. 4.000 ekor masih hidup,” kata Raden, saat konfirmasi, Kamis (30/8/2018).
Buruh itu diamankan lanjut Raden, karena pengirimannya tanpa dokumen dari Karantina asal burung tersebut. Sehingga, pengiriman burung ini dikategorikan dalam penyelundupan.
“Semua pengiriman jenis hewan sejatinya harus disertai dengan dokumen karantina,” imbuhnya.
Dikatakan Raden, sopir yang membawa burung itu atas nama Tarsidik, warga Palembang.
“Yang bersangkutan melanggar Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina," jelas dia.
"Pelaku penyelundupan ini diduga pernah melakukan hal serupa dan sekarang kita masih melakukan pendalaman dalam kasus ini," ungkapnya.
Lebih lanjut Raden menambahkan, 4.000 ekor burung yang masih hidup tersebut langsung dilepasliarkan di Mancak, Kabupaten Serang. Hal itu untuk menghindari kematian burung tersebut.
"Kita takut mati, makanya burung langsung dilepasliarkan," ujarnya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19