SERANG, TitikNOL - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan anti narkoba (Perank) Provinsi Banten, memperingati Hari Anti Narkoba Internasinal (HANI) yang jatuh pada Senin 26 Juni 2017, dengan cara membagikan selebaran himbauan bahaya narkoba kepada sejumlah pengguna jalan di jalur protokol di Kota Serang.
Selain membagikan selebaran, para anggota Perank Banten juga membagikan kaos yang bertuliskan 'Stop Narkoba' dan cenderamata lainnya.
Aksi inipun sempat mencuri perhatian para pengguna jalan yang melintas. Antusiasme pengguna jalan sangat tinggi saat para relawan Perank tersebut membagikan cenderamata. Umumnya mereka mengaku sangat mengapresiasi bahwa di saat bahaya narkoba terus merakalela, masih ada sekelompok pemuda yang peduli.
"Saya bangga kepada mereka yang masih peduli memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba," ujar Udin, salah satu pengguna jalan.
Menurut Udin, kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah relawan dari Perank Banten, harus diikuti oleh generasi muda lainnya. Hal itu menurutnya salah satu cara, agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba.
Di tempat sama, Ketua Umum Perank Banten Tb Utsman Sastradilaga mengaku, jika kegiatan ini hanya bagian kecil yang dilakukan oleh Perank Banten dalam membantu pemerintah memberantas peredaran narkoba.
"Selain kegiatan ini, kami juga rutin mengajak anggota kami untuk memberikan penyadaran tentang bahaya narkoba di lingkungan masing-masing," ujar pria yang akrab disapa Entus ini.
Entus mengatakan, narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda. Untuk itu, dirinya tidak henti-henti memberikan penyadaran kepada masyarakat di Banten tentang bahaya narkoba.
"Kalau bukan kita siapa lagi yang memberikan penyadaran tentang bahaya narkoba. Mungkin kegiatan yang kami lakukan tidak begitu berarti. Namun setidaknya kami tetap konsisten agar narkoba hilang di Banten ini," tambahnya.
Seperti diketahui, aksi sosial ini dilakukan oleh para relawan Perank Banten di sejumlah jalur protokol dan Alun-alun Kota Serang. (red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19