SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Serang melaporkan saksi Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, karena diduga telah sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
Dito Mahendra sendiri merupakan saksi korban dan juga pelapor dalam perkara pencemaran nama baik dan UU ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani.
“Jpu telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi MD dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana,†kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar dalam siaran persnya, bersama Pelaksana Harian Kajari Serang Era Indah Soraya, Jumat (30/12/2022).
Lanjut Rezkinil menyampaikan, sebagaimana pasal 224 KUHP, serta diduga menghalang halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP.
"Dan hari ini jaksa pada Kejari Serang telah membuat laporan polisi di Polresta Serang Kota," lanjutnya.
Pihaknya juga akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut, jika keberadaan saksi MD sudah diketahui.
“Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada pn Serang setelah saksi md kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,â€pungkasnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya