SERANG, TitikNOL – Sekitar 50 pengusaha di Banten, mengepung ruang Sekretaris daerah (Sekda) Banten, Ranta Suharta, di gedung Sekretariat daerah (Setda) Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (17/5/2016) malam.
Mereka ingin menagih janji kepada Sekda Banten, perihal paket proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) di Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten, yang sejak enam bulan lalu belum dibayarkan kepada mereka.
Dijelaskan Ajis, salah satu pengusaha MCK, tujuan mereka mengepung ruang Sekda Banten, karena sebelumnya sudah dijanjikan oleh Pemprov Banten melalui Kepala SDAP Banten, Iing Suwargi, bahwa uang proyek MCK akan dibayarkan pada 16 Mei ini. Namun lanjut Ajis, hingga malam ini belum ada kepastian mengenai pembayaran tersebut.
Dirinya pun mengaku akan terus menduduki ruang Sekda Banten, hingga adanya keputusan mengenai kapan pembayaran akan dilakukan.
“Kami sudah dijanjikan oleh Pak Iing, bahwa akan dibayar pada 16 Mei ini. Namun hingga malam ini belum ada keputusan. Makanya kami akan tetap bertahan di sini, hingga Sekda atau Gubernur mau menemui kami dan memberikan penjelasan kapan akan dibayar,” ujar Ajis, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Saat ditanya berapa paket MCK yang dikerjakannya, Ajis mengaku bahwa dirinya mengerjakan sekitar 13 paket MCK dengan masing-masing nilai Rp150 juta dan jika ditotal mencapai hampir sekitar Rp2 miliar.
“Saya ngerjain 13 paket Pak, sekitar 2 miliar lah totalnya. Makanya kalau belum ada jawaban pasti terkait pembayaran, saya dan beberapa rekan lain akan tetap bertahan di sini,” tegasnya.
Seperti diketahui, pada 2016 ini Pemprov Banten melalui SDAP Banten menggulirkan proyek MCK dengan total paket mencapai 773 paket denga total anggaran mencapai Rp110 miliar. Namun karena ada kesalahan dalam aturan perundang-undangan, hingga saat ini ratusan paket MCK yang sudah selesai dikerjakan oleh sejumlah pengusaha belum dibayarkan.
Para pengusaha pun akhirnya melaporkan Pemprov Banten ke Badan Sengketa Kontruksi Indonesia (Badaski) dan keluar keputusan dari Badaski bahwa Pemprov Banten harus membayarkan kepada pengusaha. (Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'