TANGERANG, TitikNOL - Ratusan pengusaha counter celuller di Tangerang melakukan unjuk rasa. Pengusaha counter celuller yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Indonesia (KNI) tersebut mendatangi kantor Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang untuk menyampaikan aspirasinya, Rabu (28/3/2018).
Pantauan TitikNOL menyampaikan, dalam aksinya para pengusaha counter celluler tersebut merasa dirugikan atas PM Kominfo No 21 Tahun 2017 tentang registrasi kartu perdana berbayar.
Sementara, Aan Anwarudin selaku koordinator aksi menyampaikan, dengan adanya aturan yang membatasi pengguna hanya boleh memiliki maksimal tiga kartu provider dalam satu nomor untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) dirasa sangat mengancam usaha counter celuller.
"Kami menolak dalam pembatasan pengguna untuk memiliki kartu perdana, justru kami sangat dirugikan jika peraturan tersebut diterapkan. Usaha kami paling laku adalah penjualan kartu perdana, bukan pulsa," terang Aan dalam orasinya.
Dilain pihak, meski pengguna provider tetap diperbolehkan memiliki lebih dari 3 kartu perdana, namun hal itu tetap saja dinilai akan merugikan usaha counter Celuller. Pasalnya, untuk memiliki tiga kartu, pengguna provider diwajibkan untuk datang langsung ke gerai provider.
"Yang jelas kami sangat rugi jika aturan tersebut benar-benar diterapkan," tutur Aan.
Dalam aksi tersebut, tampak para pengusaha counter celuller membentangkan spanduk sebagai penolakan terhadap PM Kominfo No 21 Tahun 2017 mengenai registrasi kartu perdana berbayar. Selain itu, pembakaran 10 ribu kartu perdana dari berbagai provider juga dilakukan oleh pengunjuk. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan