CILEGON, TitikNOL – Selama pademi Covid-19, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon telah berhasil mengamankan 1.800 botol minuman keras (miras) berbagai merk dari berbagai warung jamu, kafe serta tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
Kepala Seksi (Kasi) Koordinasi PPNS dan Pengembangan SDM pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Zuhansyah Harahap mengatakan, 1.800 miras yang diamankan tersebut selanjutnya ditampung di gudang milik Dinas Satpol PP Cilegon.
“Miras yang kami dapatkan kebanyakan dari warung jamu, kafe dan THM. Pada Rabu (25/11/2020) malam saja kami berhasil mengamankan 195 botol miras. Nantinya, miras-miras ini akan kami jadikan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ungkap Zuhansyah Harahap saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/11/2020).
Zulhansyah mengatakan, jika toko jamu, tempat hiburan malam maupun kafe masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001 tentang Peredaran Miras, pihaknya akan segera mencabut izin usaha tersebut.
“Kita (Dinas Satpol PP) tidak main-main dengan ancaman ini. Kami akan minta rekomendasi dinas terkait untuk menggeluarkan izin menutup keberadaan mereka. Apalagi, miras yang mereka jual ini memiliki kadar alkohol 16 persen,” ujarnya.
Razia miras akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Cilegon guna memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat selama pademi Covid-19. (Ardi/TN1).
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI