LEBAK, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Sumber Daya Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM), telah melakukan penutupan lokasi tambang pasir kuarsa milik PT Cemindo Gemilang di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Lokasi tambang pasir kuarsa yang sudah berlangsung lama itu, ditutup oleh pihak Pemprov Banten karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin operasional alias Ilegal.
Terkait hal itu, sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak pun angkat bicara. Ketua Front Aksi Rakyat Banten (Fakrab) Hendayana Musalev menyebut ada pembiaran beroperasi tambang pasir ilegal milik PT. Cemindo Gemilang oleh Pemerintah daerah setempat.
"Lokasi tambang pasir ilegal itu kan sudah lama beroperasi, kenapa baru sekarang ditutup, lalu kemarin-kemarin kemana saja,?," sindir Yana Musalev, Senin (8/1/2018).
Baca juga: Pemprov Banten Layangkan Teguran ke PT Cemindo Gemilang
Ia justru mengkhawatirkan, penutupan tersebut hanya menjadi alat bargaining, karena selama ini tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi semen tersebut.
"Selama ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap kerugian yang dialami masyarakat karena aktivitas perusahaan. Mulai dari infrastruktur jalan karena lalu lalang truk pengangkut bahan baku, kemudian dampak lingkungan yang seolah diabaikan karena tidak benar-benar dilakukan kajian secara mendalam. Kebisingan conveyor yang di rasakan masyarakat sekitar serta penggunaan ruang jalan yang digunakan jalur conveyor ini pun patut dipertanyakan perijinannya," beber Musalev.
Oleh karenanya, Musalev mendesak, pemerintah untuk tidak mudah memberikan izin kepada investor atau perusajaan yang tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar. Ketegasan pemerintah dibutuhkan agar masyarakat tidak dirugikan.
Terpisah, Rizal ketua KNPI Kecamatan Bayah menuding, perusahaan PT. Cemindo Gemilang kerap tertutup kepada masyarakat dan selalu mengklaim bahwa pertambangan yang dikelola perusahaan pabrik semen merah putih itu sudah memiliki izin.
"Bukan hanya di lokasi itu, beberapa tambang juga kita duga tidak berizin. PT. Cemindo sudah mengabaikan PP Nomor 23 tahun 2010," kata Ketua KNPI Bayah.
"Di Desa Pemumbulan, di sana ada beberapa pertambangan yang kita duga belum berizin. Sayangnya, perusahaan tertutup soal ini dan selalu mengaku bahwa semua sudah berizin. Jangan gampang lah mengeluarkan izin, dikaji dulu agar jangan lagi timbul masalah yang justru merugikan masyarakat," tandas Rizal. (Gun/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
30 Warga Banten Terdampak Kerusuhan Papua Berhasil Pulang Kampung