SERANG, TitikNOL - Suami nganggur, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mencari nafkah dengan cara yang tidak halal dengan cara menjual sabu. Akibat perbuatannya, IA (25) harus menginap di hotel perdeo, setelah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, di rumah kontrakannya di jalan KH Amin Jasuta, Kecamatan Serang, Kota Serang.
"Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya dan dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 4 paket sabu serta handphone," ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Shilton mengatakan, penangkapan terhadap IA dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima anggota, bahwa pelaku diduga kerap menggunakan bahkan menjual narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah pelaku.
Pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penangkapan, lalu mengamankan tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 4 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
"Selain mengamankan 4 paket sabu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga sebagai sarana untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Tersangka berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Shilton.
Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis Narkoba selama 3 bulan dan keuntungannya digunakan untuk menutupi kebutuhan keluarga karena suami dari tersangka tidak bekerja. Selain menjual, tersangka juga turut mengkonsumsi barang dagangannya.
Tersangka juga mengaku mendapat sabu dari sesorang yang mengaku warga Tangerang, namun tidak dilakukan secara tatap muka karena transaksi dilakukan melalui telepon dan pembayaran melalui transfer.
"Untuk pengambilan sabu pesanan juga diambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh si pemasok. Meski demikian, kita tetap melakukan pengembangan dan berharap dapat segera mengungkap jaringan ini," tandasnya.
Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pemilik Narkoba dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Har/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam