SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu itu di uji terlebih dahulu untuk membuktikan kandungan didalamnya.
Setelah dilakukan uji lab, dan memiliki ketetapan hukum, BNNP Banten langsung memusnahkannya.
Pemusnahan dengan cara dilarutkan ke air mendidih 100 derajat celcius lalu dikubur didalam tanah.
“Setelah kami geledah didalam tas, kami temukan dua paket sabu atau dua kilogram sabu,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung.
Barang bukti 2 kilogram sabu didapat dari satu pelaku berinisial S Warga Aceh, yang ditangkap didalam bus di Merak, Banten.
Pelaku merupakan seorang kurir yang menyelundupkan sabu melalui jalur darat, dengan mendapatkan keuntungan Rp3 juta.
“Pelaku juga dijanjikan keuntungan sabu itu sendiri jika berhasil. Ini rencananya akan dibawa ke Jawa Barat,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23