TANGSEL, TitikNOL - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penggerebekan di Delta Spa, BSD, Serpong, Tangsel. Tempat terapis seharga Rp600 ribuan itu digerebek lantaran melanggar protokol kesehatan, Rabu (7/10/2020).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 40 terapis spa dan karyawan serta securiti Delta Spa.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra dalam konferensi pers menyampaikan, dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan 40 pekerja spa dan karyawan.
Menurut Angga, penggerebekan tersebut dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Delta Spa digerebeg. Itu kan dalam aturan Perwal, wajib tutup. Makanya kami grebeg," terang AKP Angga Surya Saputra.
Selama ini tempat pijat khusus kaum pria tersebut, kata Angga, buka dengan cara tersembunyi agar tidak diketahui penegak hukum. Pasalnya, Delta Spa dalam prakteknya di masa pandemi hanya melayani member.
Informasinya, para pekerja tersebut berasal dari daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Selain itu, dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bandel form absensi terapis, 1 form laporan kerja, dan 1 bundel form pemesanan ruang. (Don/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten