SERANG, TitikNOL - AF (28) warga Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang digerebek polisi di rumah kontrakannya akibat edarkan pil koplo.
Penggerebkan peredaran obat keras di sebuah kontrakan bermula dari informasi masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis hexymer di wilayah Pontang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (14/6/2023).
Dalam penggerebekannya, barang bukti 490 butir pil hexymer disita polisi.
"Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 490 butir pil hexymer," ucapnya.
Dari pemeriksaan pelaku AF, ratusan obat keras itu merupakan milik ketiga rekannya berinisial TG, AJ dan MK.
"Saat dilakukan penangkapan 3 orang lainnya melarikan diri," ungkapnya.
Yudha menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp600 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali.
"Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp600 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang," tambahnya.
Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya
"Pelaku sudah kita bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut," tegasnya. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang