LEBAK, TitikNOL - Kepala kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Yusuf, mengaku banyak menerima informasi dan laporan soal keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Lebak yang melanggar perizinan tinggal dan tidak memiliki dokumen yang sah. Namun Pemkab Lebak tidak bisa melakukan tindakan lantaran tidak memiliki Timpora.
"Berdasarkan Permendagri nomor 50 tahun 2010, memang seharusnya kita memiliki Timpora sendiri di bawah Kesbangpolinmas. Selama ini, Timpora yang ada hanya bersifat koordinasi dan konsultasi dengan Kominda. Sementara untuk penindakan, pihak imigrasi yang melakukan," ujar Yusuf, kemarin.
Senada dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Antar Lembaga pada kantor Kesbangpolinmas Pemkab Lebak, Iwan Darmawan.
Menurut Iwan, Kesbangpolinmas memiliki keterbatasan anggaran untuk membentuk Timpora. Padahal setiap pemerintah daerah diinstruksikan untuk membentuk Timpora sesuai amanat Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Untuk tim pemantauan orang asing dan ormas asing memang di kita (Kabupaten Lebak) belum terbentuk, ya itu tadi kita tidak memiliki anggaran untuk itu. Jadi, seperti untuk kegiatan pemantauan terhadap TKA di Lebak, kita hanya melakukan koordinasi dengan SKPD dan institusi lain ketika ditemukan adanya TKA atau orang asing yang keberadaannya tidak memiliki dokumen yang sah," tukas Iwan. (Gun/Quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I