SERANG, TitikNOL - Sebuah acara hiburan organ tunggal pesta pernikahan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, terpaksa dibubarkan personil Polsek Cikeusal.
Pembubaran hiburan ini dilakukan karena berdampak berkumpulnya massa. Hal ini bertentangan dengan PPKM Level 3 Covid-19 yang diberlakukan pemerintah daerah yang tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
"Kita bubarkan karena menimbulkan kerumunan massa yang dapat memudahkan penyebaran pandemi Covid-19. Acara hiburan ini juga bertentangan dengan Inbup dan Ingub tentang PPKM Level 3," kata Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi, Minggu (6/3/2022).
Menurut Kapolsek, acara hiburan organ tunggal juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Personel Bhabinkamtibmas Desa Cilayang Guha Briptu Agus Suzatnika didampingi Kepala Desa menemui pemangku hajat agar menghentikan acara.
"Bhabinkamtibmas dibantu Kepala Desa Agan Diharja menemui pemangku hajat untuk menghentikan acara hiburan karena telah menimbulnya kerumunan yang ada dilokasi hajatan itu," ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, dari pantauan personel Bhabinkamtibmas acara hiburan organ tunggal tersebut menarik perhatian masyarakat luar kampung sehingga menimbulkan kerumunan.
"Jika tidak kita hentikan, dikhawatirkan akan menimbulkan clusters baru Covid-19," paparnya.
Kades Cilayang Guha Agan Diharja mengaku telah memberikan imbauan ke masyarakat khususnya Desa Cilayang Guha untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kedepan masyarakat mengerti ini demi kebaikan kita bersama, apalagi orang yang terinfeksi Covid-19 kian meningkat dan cukup tinggi di Kecamatan Cikeusal," katanya.
Sementara Umar selaku pemangku hajat menyampaikan permohonan maaf kepada petugas Polsek Cikeusal dan Kades Cilayang Guha atas kejadian ini.
Pihaknya mengaku menerima imbauan petugas menghentikan acara hiburan organ tunggal.
"Kami menerima imbauan menghentikan acara hiburan karena melanggar PPKM. Saya juga khawatir jika dilanjutkan akan menyebarkan penyakit corona," ucap pemangku hajat. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'