LEBAK, TitikNOL - Yayat Ruyatna, seorang warga Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, melaporkan dugaan penimbunan beras sejahtera (rasta) yang dilakukan oleh kepala desa ke polisi.
Awal mula pelaporan terjadi, saat Yayat menemukan 3,33 ton beras rasta yang menumpuk di gudang kantor desa.
Setelah diselidiki, beras tersebut seharusnya didistribusikan kepada warga sebelum Hari Raya Idul Fitri kemarin.
"Awalnya warga curiga, selama bulan ramadan menjelang lebaran belum juga menerima penyaluran rasta. Setelah di cek ke kantor desa, benar saja rasta satu pagu realisasi itu numpuk di gudang kantor desa," ujar Yayat kepada TitikNOL, Jum'at (29/6/2018).
Berdasarkan hasil temuan tersebut, dirinya mengaku telah mengklarifikasi kepada Budi Eviyana selaku Kades Bojongleles soal belum disalurkannya rasta selama lima minggu kepada warga miskin di desanya.
"Jawaban kades tidak rasional, masa alasan rasta belum disalurkan selama lima minggu itu. Katanya menunggu realisasi pagu berikutnya, baru akan disalurkan kan aneh," ujar Yayat.
Menurut Yayat, saat petugas dari Polsek Cibadak datang ke kantor desa, dia meminta agar dugaan diendapnya rasta ini diusut tuntas.
"Apa motif kades menahan rasta itu, biasanyakan sebelum lebaran warga sudah menerima. Tapi ini malah masih numpuk di gudang kantor desa," imbuhnya.
Terpisah, Budi Eviyana saat dihubungi membantah jiga dirinya telah menimbun beras tersebut. Dia juga mengaku jika persoalan itu sedang diproses oleh pihak Polsek Cibadak.
"Silahkan nanti tanyakan saja ke pak Kapolsek, betul memang belum direalisasikan tadinya kami menunggu pagu yang bulan Juni baru akan kami realisasikan, beras itu datang 16 Mei 2018. Hitung sudah berapa Minggu, intinya tidak ada maksud untuk ditimbun," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Cibadak AKP Ugum Taryana saat dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perangkat desa Bojongleles yang mengurusi rasta itu.
"Insya allah hari Senin ada pemanggilan, kita akan mintai keterangan mulai dari SOPnya dan lain-lain. Perangkat desa yang mengurusi rastra akan kita periksa," imbuhnya. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam