JAKARTA, TitikNOL - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bea Cukai, Senin (6/3).
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan penggeledahan tersebut terkait kasus penyidikan kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar.
"Siang ini (6 Maret 2017) KPK lakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap Hakim MK, PAK," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap hakim MK. Di antaranya yakni berupa CCTV MK, draf putusan UU Nomor 41 tahun 2014, sejumlah stempel dari dua kementerian, serta cap label halal dari sejumlah negara yang ditemukan di kantor CV Sumber Laut Perkasa.
Pada perkara itu, Pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretarisnya Ng Fenny, dan seorang perantara bernama Kamaludin telah dijerat KPK bersamaan dengan Patrialis Akbar. (Bara/Rif)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23