SERANG, TitikNOL - Proses penyandingan data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang berujung pembukaan kotak suara, usai 20 berkas C hasil tidak ditemukan atau hilang.
Penyandingan data dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) antara Partai Demokrat dengan PDIP pada pemilihan DPR RI Banten II harus dilakukan penyandingan data.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan mengatakan proses penyandingan masih berlangsung, namun harus dihentikan sementara karena ada berkas C hasil yang belum ditemukan keberadaannya.
“Yang 20 TPS belum bisa disandingkan karena ada item lembar form C hasil itu tidak lengkap sehingga belum bisa disandingkan,” kata Agus ditemui di KPU Kota Serang, Kamis 4 Juli 2024.
Agus menjelaskan dari hasil keputusan KPU, akan dilakukan penghitungan suara ulang dengan membongkar kotak suara di 20 TPS itu.
”Nah terkahir tadi kpu memutuskan akan melakukan penghitungan suara didalam kotak dan kemudian baru disandingkan. Akan dibuka setelah dibuka dihitung lalu disandingkan sebagai mana amar putusan MK,” jelasnya.
Saat ditanyai apakah pihak Demokrat maupun PDIP menerima penghitungan ulang, Agus menegaskan jika itu sudah diputuskan oleh KPU agar dilakukan penghitungan ulang.
“Ya tadi ada dinamika tapi itu keputusan KPU yang mengambil kebijakan atau keputusan seperti itu,” pungkasnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan