SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, secara mendadak membuka kotak suara hasil perolehan suara di Pilgub Banten 2017 pada Rabu (15/3/2017) malam.
Mendadaknya pembukaan surat suara itu terlihat, dari adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Tangerang soal pembukaan kotak suara tertanggal 15 Maret. Dalam surat itu, KPU meminta sejumlah pihak termasuk tim dari Paslon 1 dan Paslon 2, untuk hadir dalam acara tersebut di tanggal surat dibuat.
Menanggapi adanya surat dadakan, Badrul Munir, tim kuasa hukum Rano Karno - Embay Mulya Syarif angkat bicara. Kendati surat itu audah sesuai dengan aturan KPU, namun dirinya mengaku keberatan karena surat yang dilayangkan mendadak.
"Memang itu sesuai pasal 71, tapi kita lebih sampaikan keberatan persoalaan surat undangan yang dadakan," ujar Badru.
Namun demikian, Badru mengaku tetap mengirimkan perwakilan ke lokasi acara, agar proses pembukaan kotak suara sesuai dengan aturan yang sebenarnya.
Di tempat terpisah, dikomfirmasi melalui via telepon, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi membantah jika undangan tersebut dadakan. Ia mengaku, pembukaan kotak suara sesuai dengan pasal 71 PKPU No 11 Tahun 2015 tentang pemungutan dan penghitungan suara, untuk keperluan proses persidangan sengketa pilkada Banten di MK.
"Memang kaitannya dengan adanya proses persidangan di MK, karena merujuk pada pasal 71 PKPU No 11 Tahun 2015 soal pemungutan dan penghitungan suara. Di sana dijelaskan mekanisme pembukaan kotak suara dalam kebutuhan sengketa, tertulis mekanisme kita tentang pembukaan kotak," kata Sanusi.
Sanusi menjelaskan, pembukaan kotak suara merupakan keperluan sengketa pilkada di MK untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan pemohon.
"Kita hanya mengambil beberapa berkas yang dibutuhkan di MK, seperti C1 lampiran C1, C1 plano, C7. Artinya gini, kaitan dengan proses itu ada materi gugatan, kita kan harus menjawab, kita kebutuhannya menjawab apa yang menjadi materi gugatan," ungkapnya.
Nantinya, lanjut Sanusi, kotak suara yang sudah dibuka akan kembali ditempatkan di KPU. "Nanti akan ditempatkan ke tempat semula di kantor KPU," pungkasnya. (Gat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami