SERANG, TitikNOL – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Syaiful bahri mengungkapkan, untuk tahapan pendaftaran bakal Calon Gubernur sudah ditetapkan oleh KPU pusat. Itu sesuai dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2016 tentang tahapan pemilu, yang sudah diundang undangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.
“Peraturan KPU no 3 tahun 2016 sudah diundang undangkan oleh Kemnekumham. Jadwal tahapan sudah resmi dari mulai tahapan untuk inpenden dari 3 - 7 agustus dan untuk calon dari partai di 19 - 21 September, dan ini mundur karena adanya revisi ditataran pusat,” kata Komisioner KPU Syaiful Bahri, kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
Sedangkan pada Mei, KPU akan menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Pilgub dan kemudian disambung dengan pengumuman pembukaan pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
“Kita bulan depan akan disusun untuk petunjuk pelaksanaanya mengenai Pilgub nanti,” tegasnya.
Lanjutnya, untuk jadwal kampanye, setelah nama kandidat Calon Gubernur sudah ditetapkan dan diumumkan. "Ya, tiga hari setelah nama kandidat ditetapkan dan diumumkan," jelasnya. (Meghat/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Usai Dapatkan Nomor Urut 11, DPD PSI Tangerang Siapkan Kaderisasi Bacaleg