Jakarta, TitikNOL - Wakil Ketua Fraksi PKB di DPR RI Jazilul Fawaid menilai, partai politik yang tiba-tiba menolak revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan pencitraan saja.
"Kalau saya melihat fraksi lain bersikap maju mundur itu hanya pencitraan saja, jadi belum bersikap pada tempatnya," ujar Jazilul Fawaid di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Lanjutnya, penolakan revisi UU KPK seharusnya dilakukan saat sidang paripurna. Dimana, saat itu sidang paripurna memasukan revisi UU KPK dalam prioritas Prolegnas 2015.
"Ini kan sudah masuk dalam prioritas 2015 yang namanya prioritas kan percepatan. Sekarang ini hanya membuka saja, kalau revisi ini sudah dilakukan tetapi dalam perjalanan kehendak publik tak menginginkan dihentikan dong," tegasnya. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami