SERANG, TitikNOL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan draft revisi UU Pilkada Nomor 8 tahun 2014, salah poinnya membatasi dukungan parpol terhadap calon kepala daerah. Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna, menyambut baik rencana tersebut.
"Memang sebaiknya dibatasi agar tidak ada lagi borong partai. Sehingga membuka kesempatan untuk calon lainnya, supaya tidak ada calon tunggal," kata Agus, Jumat (19/2/2016).
Ia mengatakan, pembatasan dukungan parpol terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakilnya merupakan usulan dari seluruh penyelenggara pemilu di provinsi.
"Tapi kita masih menunggu PKPU untuk kepastian tahapan pelaksanaan Pilgub Banten 2017," katanya.
Sebelumnya pada Pilkada serentak 2015 di Banten, setidaknya dua pasangan calon melakukan aksi borong partai, yaitu Kabupaten Serang, pasangan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa melakukan aksi borong partai. Mereka mendapatkan dukungan dari PDIP, PKS, PPP, PKB, Nasdem, Golkar, PAN dan Demokrat.
Sementara pasangan Walikota Cilegon dan wakilnya, TB Iman Ariyadi dan Edi Aradi juga melakukan hal sama dengan memborong 11 partai, yaitu Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, Nasdem, PAN, PPP, PKB, Demokrat, Hanura dan PBB. (Kuk/Red)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya