SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus mendalami kasus pelanggaran pemilu penemuan ratusan paket mie instan berstiker pasangan calon nomor satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy, di Perumahan Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Kita masih terus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terladu (Gakkumdu)," kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi dihubungi via telepon, Selasa (21/2/2017).
Bawaslu pun akan terus melanjutkan pemeriksaan seluruh pelanggaran yang terjadi dibeberapa wilayah di Banten.
"Bawaslu belum menghentikan penanganan kasus di Ciruas maupun Lebak, Malingping. Kita masih terus berkoordinasi dengan penyidik dan jaksa untuk menangani kasus ini,” lanjutnya.
Ia pun berharap secepatnya bisa ditingkatkan ketahapan penyidikan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkasnya. (Gat/Rif)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos