SERANG, TitikNOL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, menghentikan kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim dari calon wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Andika Hazrumy, saat kampanye di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Penghentian kasus ini dilakukan Bawaslu Banten, dengan alasan bahwa orang yang membagikan uang di acara kampanye yang dihadiri oleh Andika Hazrumy tidak diketahui keberadaannya.
”Kemarin kita samperin ke rumahnya, ternyata salah alamat dan kita cari ternyata orangnya sudah tidak ada entah kemana, kabur mungkin,” kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, saat ditemui di Ledian, Kota Serang, Rabu (8/2/2017).
Baca juga: Usut Politik Uang Anak Atut Saat Kampanye, Ini Langkah Bawaslu Banten
Dengan menghilangnya pelaku pembagian uang, Tantowi memutuskan jika Bawaslu batal menaikan dugaan politik uang itu ke tahap penyidikan, karena kesulitan melakukan pencarian alat bukti. Apalagi rentang waktu yang sebentar menuju pemilihan, membuat kasus itu tidak dilanjutkan.
“Sangat disayangkan memang karena kita tidak bisa menaikan ke tingkat penyidikan, karena orangnya kabur. Adapun bukti yang kita miliki tidak kuat untuk tindak pidana,” lanjutnya.
Namun demikian, Tantowi memastikan jika upaya pengejaran masih dilakukan kepada pelaku. Dirinya berharap, dengan dilakukannya pengejaran terhadap pembagi amplop, bisa menjadi efek jera kepada masyarakat jika menerima dan melakukan money politik bisa menjadi tindak pidana.
“Minimal masyarakat di situ menjadi efek jera, jika akan dikejar-kejar jika menerima uang money politik,” tukasnya. (Gat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan