JAKARTA, TitikNOL – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, menjelaskan bila dalam pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV, salah satunya untuk membentuk kepanitiaan Muktamar partai berlambang Kakbah tersebut.
Bahkan, Romi menyebut bila Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang kini mendekam di balik penjara meminta dirinya dan kelompoknya dilibatkan dalam kepanitiaan pada muktamar nanti.
"Beliau (SDA) meminta keterlibatannya dalam proses kepanitiaan dan ketetapan muktamar," ujar Romi di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).
Ia mengutarakan, pihaknya jelas akan menerima permintaan SDA itu. Hal ini dilakukan demi terlaksananya islah antara kedua kubu di internal PPP.
"Ini saya kira sudah tertulis dalam keputusan Menkumham bahwa salah satu diktum disana muktamar ini harus rekonsiliatif. Lalu diperjelas oleh Menkumham Yasonna Laoly harus ada magic words, yakni rekonsiliatif, demokratif, dan berkeadilan," tutur Romi.
Ia menegaskan, pihaknya juga telah mengundang kepengurusan Djan Faridz, tetapi sampai hari ini mereka tidak terlihat dalam acara Mukernas.
Ia pun mengharapkan kehadiran kelompok Djan Faridz untuk bersama-sama menyusun agenda muktamar.
"Artinya, memang sesuai keputusan mahkamah partai tahun 2016, kepanitiaan muktamar disusun secara proporsional, berimbang, dengan menyertakan anggota PPP yang berbeda pendapat, tetapi masih di dalam kepengurusan Muktamar Bandung," tuturnya.(Okz/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I