SERANG, TitikNOL - Bawaslu Kota Serang menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum KPPS yang diduga menggelembungkan suara Caleg pada 7 TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Saat ini, laporan dugaan penggelembungan suara tersebut telah diregister Bawaslu Kota Serang.
Penggelembungan diduga terjadi pada suara Caleg DPRD Kota Serang Dapil Walantaka-Curug, Ade Suminar dari partai Golkar.
Data yang terhimpun, pada penghitungan 14 Februari 2024, suara di TPS 01 berdasarkan C1 plano, Ade mendapat 229 suara. Namun setelah dihitung ulang di pleno hanya mendapat 130 suara.
Akibatnya, KPU Kota Serang harus melakukan penghitungan suara ulang pada 7 TPS Kelurahan Kemanisan.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudrlyat Mabrurri mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu dengan penggelembungan suara diregister hari ini.
Sehingga, pihak-pihak yang terlibat aktif pada dugaan penggelembungan suara pada hasil suara DPRD Kota Serang akan diperiksa minggu depan.
"Minggu depan dilakukan serangkaian klarifikasi pada pihak diduga tahu dan terlibat aktif dalam proses perhitungan suara DPRD Kota Serang di 14 Februari lalu," katanya, Rabu (28/2/2024).
Ia menyatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pihak di luar penyelenggara Pemilu yang merekayasa dugaan penggelembungan suara.
"Petunjuknya sudah mengerucut. Ada keterlibatan pihak tertentu di luar penyelenggara pemilu yang mendesain ini terjadi. Nanti digali siapa pihak yang menyuruh melakukan kalau ada," ujarnya.
Sebab, dugaan penggelembungan suara diduga dilakukan oleh oknum KPPS, dengan modus surat suara yang dicoblos pemilih, dibacakan menjadi perolehan hasil suara Caleg tertentu.
"Jadi yang ditulis di plano sesuai yang dibacakan, bukan sesuai tanda coblosan pemilih di surat suara. Bisa saja dicoblosan surat suara partai nanas dan dibacakan oknum KPPS jadi partai rambutan," jelasnya.
Bahkan, pihaknya mengaku sudah menyusun nama-nama yang akan dipangggil.
"Sudah disusun serangkaian, nanti akan kami mulai proses. Yang jelas pihak yang kami anggap tahu dan terlibat dipanggilnya mulai minggu depan," paparnya.
Ia menegaskan, pelaku yang terbukti dengan sengaja melalukan penggelembungan perolehan suara dapat dijerat dengan Pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp48 juta.
"Makannya unsurnya di sengaja atau tidak gitu. Kalau kekeliruan suaranya satu atau dua suara, bisa kita maklumi karena bisa saja kelelahan. Tapi kalau jumlahnya banyak, ada faktor apa," tegasnya. (Son/TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini