SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten akan menggugurkan atau mendiskualifikasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten jika memasang iklan di Media Cetak dan Elektronik tanpa sepengetahuan KPU.
Hal tersebut bisa dikatakan sebagai pelanggaran kampanye, sesuai PKPU No 12/2016 tentang kampanye. Dikatakan Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, jika pemasangan iklan pada saat kampanye akan dilakukan oleh KPU.
"Para calon harus memasang iklan melalui KPU, jadi nanti KPU yang memasang iklan di media cetak maupun elektronik. Hal tersebut jadi satu pelanggaran yang sangat fatal, yakni pembatalan sebagai pasangan calon," kata Syaiful, di Aula KPU, Kamis (13/10/2016).
Hal tersebut bisa menggugurkan calon setelah ditetapkan dengan kajian dan bukti yang memenuhi unsur unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
"jika ketahuan nanti akan di usut oleh Bawaslu dan setelah diproses oleh Bawaslu unsur-unsur terbukti, maka calon dinyatakan di diskualifikasi," ungkapnya.
Seperti diketahui jika KPU Banten akan mengumumkan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur 24 Oktober dan tahapan kampanye akan dilakukan pada 28 Oktober sampai 11 Februari 2017. (Meghat/Quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan