LEBAK, TitikNOL - Penanganan perkara politik uang yang terjadi pada Pilgub Banten di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Dikatakan Ade Jurkoni, Ketua Panwaskab Lebak, bahwa penanganan perkara kasus politik uang di penyidik Polres Lebak sudah P21 atau sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan setempat untuk disidangkan.
“Hari Senin tanggal 6 Maret 2017, berkas perkaranya oleh penyidik Polres Lebak sudah di limpahkan ke kejaksaan. Kemarin, oleh jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah dilimpahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidangnya saja. Kami belum mendapat konfirmasi jadwal sidangnya," papar Ade, Rabu (9/3/2017).
Disinggung soal satu tersangka lainnya yakni Ruly Herdiana yang masih jadi DPO pihak Gakkumdu, kata Ade, Ruly Herdiana masih belum tertangkap dan masih diburu petugas Gakkumdu.
Baca juga: Tersangka Politik Uang di Malingping Ditahan Polres Lebak, Satu DPO
"Ya belum tertangkap, masih jadi DPO aparat penyidik Gakkumdu," tegasnya.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini membenarkan bahwa penanganan perkara politik uang di Kecamatan Malingping pada saat Pilgub Banten sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Sudah kang, sudah kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Zamrul Aini melalui pesan singkatnya.
Untuk diketahui, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada para saksi dan terlapor kasus dugaan perkara politik uang yang terjadi sehari sebelum hari H pencoblosan, penyidik Sentra Gakkumdu akhirnya menetapkan terlapor yakni Eka Herdiana alias Hera menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik Gakkumdu (Polres Lebak).
Tersangka Eka Herdiana alias Hera dijerat dengan Undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2016, Pasal 187 A (1) dengan ancamann 6 tahun kurungan penjara.
Sementara tersangka lainnya bernama Ruly Herdiana yang disebut-sebut tersangka Eka Herdiana adalah salah sorang pegawai honorer di salah satu kantor dinas di Banten masih menjadi DPO. (Gun/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19