LEBAK, TitikNOL - Sejumlah saksi dan terlapor kasus politik uang yang terjadi di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim Gakumdu di Mapolres Lebak, Selasa (21/2/2017).
Pantauan TitikNOL sekira pukul 9.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, para saksi hadir memenuhi panggilan tim Gakumdu di kantor Panwaskab Lebak di jalan By Pass Soekarno - Hatta Rangkasbitung.
Baca juga: Lanjut Penyidikan, Kasus Politik Uang di Malingping Masuk ke Gakumdu
Sejumlah saksi itu antara lain, Malik (54) pelapor, Bai Suarsih (50) saksi, Sumiati (50) saksi, Rona Alfian (26) saksi, Iwan Noviadi (22) saksi dan Eka Herdiana alias Hera selaku terlapor. Mereka semua langsung digiring oleh petugas dari Tim Gakumdu ke Mapolres Lebak guna menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini membenarkan, bahwa sejumlah saksi dan terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebak oleh Tim Gakumdu.
"Iya kang, hari ini diperiksa dulu semua. Karena sudah diterbitkan LP di Polres Lebak tadi malam,"pungkas Zamrul. (Gun/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak