SERANG, TitikNOL - Dua pasangan calon yakni Rano Karno - Embay Mulya Syarif dan Wahidin Halim (WH) - Andika Hazrumy , dilarang menggunakan dana kampanye secara berlebihan saat pelaksanaan kampanye Pilkada Banten 2017 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Banten Agus Supriatna saat memaparkan teknis pelaksanaan kampanye kepada seluruh perwakilan partai pengusung kedua pasangan calon di Aula KPU Banten, Kamis (12/10/2016).
"Kami ingin dana kampanye bisa dibatasi supaya nantinya tidak berlebihan. Kalau lebih, paslon harus mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Soalnya di UU No 10 itu, KPU harus membatasi penggunaan dana kampanye seluruh pasangan calon," kata Agus.
Selain membatasi dana kampanye, seluruh pasangan calon juga harus melaporkan penggunaan dana kampanye tersebut secara langsung kepada KPU, dengan dibuktikan melalui catatan rekening bank atas nama pasangan calon.
"Rekeningnya langsung atas nama pasangan calon, bukan atas nama tim kampanye maupun parpol. Paling lambat kami tunggu laporan rekeningnya tanggal 20 Oktober 2016," katanya.
Agus menegaskan, bila aturan tersebut nantinya tidak dipenuhi, maka kedua bakal pasangan calon akan terancam mendapatkan sanksi dari KPU Banten.
"Kalau ini tetap tidak ditaati, sesuai UU, ini akan ada sanksi sesuai tingkatannya," tegasnya. (Meghat/Quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam