SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Agus Supriatna mengatakan, sesuai keputusan hasil pertemuan dengan para calon gubernur dan wakil gubernur, untuk pembatasan dana kampanye di Pilgub 2017 ditetapkan sebesar Rp98 miliar.
"Hasil kesepakatan pertemuan dengan para calon, untuk dana kampanye setelah dihitung hitung tidak boleh dari Rp100 miliar. Sekisar Rp96-98 miliar," kata Agus, saat ditemui di Gedung Pertemuan D'Wiza Resto, Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani, Rabu (26/10/2016).
Kendati demikian, Agus menjelaskan, untuk pembatasan dana kampanye belum diputuskan. "Belum diputuskan (Surat Keputusan) untuk pembatasan kampanye. Insya Allah nanti kita akan putuskan 27 oktober 2016, karena harus segera di SK'kan sesuai PKPU No 13/2016 tentang pelaporan dana kampanye,” ungkapnya.
Agus pun menegaskan, jika ada para calon yang melanggar ketentuan dana kampanye, akan dikenakan sanksi. (Meghat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam