TANGERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Arief R Wismansyah - Sachrudin sebesar 17 milliar, pada Pilkada 2018 Kota Tangerang.
"Batasan anggaran dana kampanye untuk paslon sebesar 17 milliar. Batasan angaran dana kampanye paslon tersebut disepakati secara bersama oleh pasangan calon Arief R Wismansyah-Sachrudin, tim kampanye, dan KPU Kota Tangerang," jelas Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, ketika dikonfirmasi TitikNOL, Jum'at (16/2/2018).
Seperti informasi yang diperoleh TitikNOL menyampaikan, atas hasil keputusan tersebut paslon Arief-Sachrudin tidak diperbolehkan menggunakan dana lebih dari nilai yang telah disepakati bersama sebesar 17 milliar.
Dari batas maksimal dana kampanye itu, paslon boleh menerima sumbangan dari pihak luar dari perseorangan dengan maksimal sebesar Rp75 juta, lembaga Rp750 juta, dan sumbangan parpol sebesar Rp750 juta. (Don/TN1).
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam