SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tidak membatasi pembuatan akun media sosial untuk para pasangan calon pilkada Kota Serang 20180 selama masa kampanye.
Dikatakan Komisioner KPU Kota Serang M Ofif, pembuatan akun media sosial oleh para paslon tidak ada pembatasan untuk melakukan kampanye.
"Sebenarnya engga ada istilah pembatasan, tapi stiap parpol atau gabungan parpol paslon/tim kampanye dapat membuat akun resmi di medsos untuk keperluan kampanya selama masa kampanye," kata M Ofif, kepada titiknol.co.id, Rabu (21/2/2018).
M Ofif menjelaskan hal itu pun sesuai Pasal 47 Ayat 2 PKPU 4/2017 tentang kampanye, untuk pembuatan akun resmi media sosial harus dilaporkan.
"Ya harus dilaporkan ke KPU, Panwas, kepolisian dengan mnggunakan formulir BC4KWK paling lambat 1 hari sblm pelaksanaan kampanye," jelasnya.
Maka itu, KPU juga berharap para paslon melaporkan akun resmi media sosial yang akan digunakan untuk kampanye selama masa kampanye."Setiap parpol atau gabungan parpol, paslon atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial," tegasnya. (Gat/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis