TANGSEL, TitikNOL - Beredarnya sebuah video pengerahan massa untuk memilih salah satu calon tertentu dalam Pilpres 2019 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, membuat lembaga penyelenggara pemilihan umum daerah itu melarang keras kampanye ditempat ibadah.
Seperti diketahui, KPU Tangsel melarang penyelenggaraan kampanye ditempat ibadah dilakukannya dengan menggelar deklarasi dengan cara beekeliling ditempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara dan klentheng yang berada diwilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk menegur dan memarahi pendakwah keagamaan ketika diketahui menyelipkan unsur politik saat memberikan ceramah ditempat ibadah dalam menyongsong pemilu 2019.
"Sudah ada beberapa vidio yang ditunjukkan kepada saya dimana di vidio tersebut ada seorang Pendakwah dari Muslim dan Kristen yang menyinggung unsur politik. Isinya tidak lain adalah keharusan umat tertentu memilih Capres yang dikatakan," ujar Bambang Dwitoro saat menyelenggarakan deklarasi yang turut dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany, Ketua Bawaslu Tangsel Acep, dan unsur TNI-Polri, Kamis (21/2/2019).
Kendati demikian, KPU Tangsel menegaskan bukan hanya rumah ibadah yang tidak boleh dijadikan tempat kampanye.
Berdasakan Undang-Undang dan peraturan pemilu, selain tempat ibadah dilarang untuk kampanye, terdapat pula seperti gdung pemerintahan dan lembaga pendidikan pun tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan kampanye. (Don/TN1).
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam