SERANG, TitikNOL - Hasil rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), bersama para partai politik, TNI Polri serta pemerintah Kota Serang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah memutuskan menentukan titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2024.
"Dari hasil rakor tadi kita menerima banyak masukan dari Forkopimda, OPD, peserta pemilu dan juga PPPK," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa, Rabu 22 November 2023.
Fahmi mengatakan, para peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk memasang APK di enam Kecamatan di Kota Serang, namun untuk lokasi penempatan alat peraga harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
"Titik pemasangan lokasi APK itu ada beberapa kategori. Kategorinya semua kecamatan boleh dipasang, asalkan tidak di tempat yang tidak dilarang," katanya.
Fahmi menuturkan, ada beberapa tempat yang dilarang untuk para peserta Pemilu 2024 memasang APK, seperti tempat ibadah, pendidikan, hingga terminal.
"Tempat yang dilarang itu si tempat ibadah di halamannya, tempat pendidikan, puskesmas, bank, TPU, Taman Makam Pahlawan, TPSA Cilowong, pasar-pasar, di pohon, lampu lalu lintas, halte bus, terminal (Cipocok, Pakupatan, Kepandean)," pungkasnya. (TN)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak