JAKARTA, TitikNOL - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menerbitkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa kepengurusan DPP Partai Golkar sekaligus mengisi kekosongan kepengurusan partai tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPP Partai Golkar Masa Bhakti 2014-2019 kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham.
"Ini adalah kepengurusan setelah kedua kelompok melakukan pembicaraan intens, maka kepengurusan ini mengakomodasi kubu Bali maupun kubu Ancol," kata Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Susunan pengurus yang tertulis di surat keputusan tersebut di antaranya Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum, Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal, dan Bambang Soesatyo sebagai Bendahara Umum.
Beberapa nama juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum, di antaranya Agung Laksono, Zainuddin Amali, Yorrys Raweyai, Ade Komarudin, Theo Sambuaga, Sharif Cicip Soetardjo, Azis Syamsuddin dan Nurdin Halid.
Menkumham berharap proses yang sedang berlangsung sekarang, terutama rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Mei mendatang, dapat menuju proses penyelesaian secara utuh dan berlanjut.
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menjelaskan kepengurusan rekonsiliasi tersebut berbasis pada kepengurusan hasil Munas Bali yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
Dalam kepengurusan ini, kubu Munas Bali telah mengakomodir sejumlah nama pengurus Golkar hasil Munas Ancol.
Idrus mengatakan hampir 80 persen pengurus Munas Ancol terakomodasi karena dari 95 nama yang diajukan pengurus Munas Ancol, sebanyak 75 nama di antaranya masuk dalam susunan pengurus.
"Dari 75 nama tersebut, 51 nama masuk pengurus harian dari sekitar 339 total pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali," kata dia.
Karena basisnya adalah Munas Bali, ungkap Idrus, maka kepengurusan hasil Munaslub pada 23 Mei 2016 mendatang akan melanjutkan sisa masa bakhti dari kepengurusan hasil Munas Bali.
"Komit tidak ada lagi kecurigaan dari luar. Bahwa setelah nanti tidak ada skenario lain menghadapi Munaslub yang akan datang," ucap dia. (Bar/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan