SERANG, TitikNOL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang sudah mengadukan penjabat lurah Desa Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang yang dilaporkan oleh tim advokat pasangan calon nomor urut satu Vera Nurlaela-Nurhasan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono, jika laporan tersebut sudah menjadi temuan pihaknya sebelum dilaporkan."Ini memang sebelumnya sudah jadi temuan kita juga," kata Rudi, Selasa (13/3/2018).
Rudi menjelaskan, untuk laporan penjabat lurah yang diduga melakukan kampanye atau pun seorang pengurus partai sudah ditindaklanjuti Panwaslu.
"Untuk yang lurah memang sudah kita tindak lanjuti, dan sudah kita laporkan juga ke BKD karena mereka yang memiliki wewenang terkait apapun sangsinya," jelasnya.
Adapun untuk isi laporan Panwaslu ke BKD Kota Serang yakni terkait mekanisme dan aturan jika penjabat lurah yang juga pengurus partai tidak diperbolehkan.
"Untuk laporannya, terkait pemberitahuan saja kalau itu tidak boleh, baik memgkampanyekan ataupun penjabat tersebut merupakan pengurus partai," tegasnya.
Sebelumnya, tim advokat paslon nomor urut satu Vera Nurlaela-Nurhasan melaporkan 13 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan rivalnya ke Panwaslu Kota Serang, salah satunya soal penjabat lurah Desa Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. (Gat/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami