SERANG, TitikNOL - Panwaslu Kita Serang tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kota Serang, yang sebelumnya dilaporkan oleh bakal paslon perseorangan Agus - Syamsul.
Dikatakan Faridi selaku anggota Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang, laporan Agus Irawan dengan no 04/LP/PW/Kota/11.01/II/2018 tidak dapat ditindak lanjuti karena melebihi batas waktu.
"Sudah melebihi batas waktu yang ditentukan UU No.8 Tahun 2015 pasal 134 dan Perbawaslu No 14 Tahun 2017 pasal 7 yg isinya laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan atau di temukannya pelanggaran pemilihan," kata Faridi, kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
Faridi menjelaskan, pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada 26 Januari 2018, sedangkan laporannya disampaikan ke Panwaslu pada 8 Februari 2018.
"Jadi tentang waktu peristiwa dan laporan berjarak 13 hari, jadi berdasarkan pleno ketua dan anggota panwaslu, batas waktu pelaporan melebihi ketentuan peraturan dan perundang-undangan," tukasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Panwaslu Kota Serang telah memeriksa Ketua dan Komisioner KPU Kota Serang atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam verifikasi administrasi oleh paslon perseorangan Agus-Syamsul. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'