SERANG, TitikNOL - Banyaknya kecurangan terjadi pada Pilkada Banten 2017, membuat beberapa kalangan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggunakan batas selisih 0,5-2 persen untuk penggugatan.
"Seharusnya, MK dalam memeriksa sengketa hasil Pilkada tidak hanya berpedoman kepada ambang batas pebedaan perolehan suara. Antara 0,5 sampai dua persen. Tetapi harus benar-benar kembali kepada khitah MK sebagai the guardian of constitusion. Fungsi MK adalah menjaga konstitusi termasuk menjaga konstitusionalitas hasil pemilu dan Pilkada," kata Pengamat Hukum dan Tata Negara Refli Harun saat dihubungi via telepon, Senin (27/2/2017).
Refli melihat, salah satu asas yang harus dijunjung tinggi dalam pilkada adalah asas Langsung, Umum, Bersih dan Rahasia (Luber) dan Jujur, Adil (Jurdil). Bilamana bisa dikemukakan fakta atau bukti bahwa Pilkada berlangsung secara tidak luber dan jurdil terutama jujur dan adilnya, maka seharusnya MK tidak terhalang persentasi perbedaan tersebut.
"Karena kalau MK melakukan self restrtain atau mebatasi diri sendiri terhadap ketentuan 0,5 sampai dua persen, maka MK akan kehilangan hakikat sebagai penjaga konstitusiionalitas sebuah proses politk termasuk pemilu dan Pilkada," ungkapnya.
Refli mengaku sudah mengkritik sejak awal untuk batas selisih tersebut. Jadi acuan untuk menggugat ke MK. "Saya sejak dari awal mengkritik ambang bayas itu 0,5 sampai dua persen, karena itu mengajarkan orang untuk curang securang-curangnya,” lanjutnya.
Dalam konteks Undang-Undang lanjut Refli, sekarang dikatakan bahwa Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM) bisa dibawa ke bawaslu provinsi. Tetapi kemudian aturan Bawaslu mengatur bahwa kasus itu 60 hari sebelum hari pemungutan suara, menurutnya tidak masuk akal.
"Enggak masuk akal. Karena orang baru tahu TSM atau tidak setelah Pilkada diketahui. Sehingga dengan adanya peraturan bawalsu tersebut, itu tidak ada gunanya lagi bunyi UU TSM dibawa ke Bawaslu provinsi," pungkasnya. (Gat/Rif)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya