SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan, bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten 1 terbukti melakukan pelanggaran, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di Dapil Banten 1.
Ke delapan PPK itu yakni PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, PPK Cihara, PPK Cibadak Kabupaten Lebak, dan PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang Kabupaten Pandeglang.
Delapan PPK itu divonis melanggar oleh Bawaslu Provinsi Banten, karena terbukti melalukan penggelembungan suara Calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan.
Dalam putusan yang dibacakan Bawaslu dalam sidang pleno yang digelar secara terbuka, delapan PPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
Bawaslu pun memutuskan bahwa delapan PPK itu melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu Banten Sumantri, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan PPK. Sumantri pun meminta agar KPU menjalankan putusan tersebut tiga hari setelah setelah putusan dibacakan.
"Iya terbukti ada pelanggaran, cuma KPU harus menjalankan putusan ini tiga hari setelah dibacakan," ujarnya saat dihubungi hubungi, Senin (13/5).
Sumantri menegaskan, sesuai putusan yang sudah disampaikan, agar KPU melakukan peneguran dan perbaikan kedepannya kepada para penyelenggara yang terbukti melanggar.
"Sesuai isi putusan (yang harus dilakukan KPU), salah satunya menegur penyelenggara yang melakukan pelanggaran," katanya.
Menanggapi putusan tersebut, tim data Bonnie Triyana Muhammad Enday Hidayat mengatakan, putusan Bawaslu sudah memenuhi rasa keadilan. Dari putusan terbukti pelanggaran yang dilakukan PPK telah menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam perkara penggelembungan suara ini. Putusan Bawaslu ini menunjukkan ada pihak yang diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Hal ini jelas menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1," bebernya.
Enday mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Tim Bonnie Triyana sebagai upaya untuk mencari kebenaran dan pembuktian adanya kecurangan. Enday pun menegaskan, bahwa cara-cara curang untuk meraih kemenangan tidak dibenarkan.
"Yang dirugikan dari adanya pelanggaran ini adalah rakyat sebagai pemilik sah suara. Kalau ada yang merasa beruntung, harusnya malu sama rakyat," tutupnya. (***)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten