CILEGON, TitikNOL - Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Sehabudin menyebut bahwa kampanye calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di PAUD Madaarijul Ulum di lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang belum lama ini, hanya pelanggaran administratif dan tidak masuk pelanggaran pidana.
"Berdasarkan hasil kajian dan pendalaman yang kami lakukan, Andika Hazrumy tidak bisa di pidana karena pelanggaran yang dilakukan sifatnya administratif," kata Sehabudin kepada TitikNOL, Senin (6/12/2016) kemarin.
Baca juga: Andika Hazrumy Terancam Pidana Jika Terbukti Gunakan PAUD untuk Sarana Kampanye
Sehabudin mengklaim, dalam Pasal 187 Undang-undang No.8 Tahun 2015 itu tidak menyebutkan tentang pilgub dan hanya menyebutkan tentang pemilihan Wali Kota dan Bupati saja. "Jadi itulah yang menjadi dasar kita memberikan teguran administratif kepada pihak Andika Hazrumy," ungkapnya sembari tidak bisa menjelaskan secara detail tentang pasal 187 UU No.8 Tahun 2015.
Bukan hanya itu saja, Sehabudin juga menyebut bahwa PAUD itu adalah lembaga pendidikan informal. "Kalau kampanye di SD,SMP dan SMA itu baru pelanggaran dan bisa di pidana," ungkapnya.
"Jadi terkait dengan kampanye Andika Hazrumy di PAUD itu, kita sudah rekomendasi kepada tim pemenangan yang bersangkutan agar tidak mengulanginy lagi. Kita juga mengimbau pelaksanaan kampanye yang akan datang agar konfirmasi ke kita terlebih dahulu supaya kampanye seperti itu tidak terulang lagi," harapnya. (Ardi/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I