SERANG, TitikNOL – Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 1, Wahidin-Andika kembali melaporkan rivalnya di Pilgub Banten ke Bawaslu. Kali ini terkait dugaan money politic saat kampanye.
Dugaan kampanye itu diduga dilakukan di RSUD Banten pada Senin (22/11/2016). Ketika itu Rano menjenguk salah satu pasien di rumah sakit. Ketika hendak pulang, Rano memberikan sesuatu yang diduga berupa amplop putih.
"Ada sesuatu pemberian yang kita duga keras pemberian amplop, ada kata-kata 'nih buat makan'. Kalau buat makan, itu kan bisa voucher dan cek," kata salah satu tim kuasa hukum Wahidin-Andika, yakni Ramdhan Alamsyah, Rabu (23/11/2016).
Sementara itu, dalam pelaporannya, tim kuasa hukum Wahidin-Andika membawa beberapa bukti berupa video untuk dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
"Kalau itu benar, sudah Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Ancamannya itu didiskualifikasi," tambahnya.
Ramdhan juga meminta kepada Bawaslu agar tidak ragu menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. (Meghat/Rif)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini