SERANG, TitikNOL - Mengisi kekosongan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini menjadi salah satu fokus utama target kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang tahun ini.
Sebab, jabatan strategis yang diisi pelaksana tugas (Plt) kepala OPD, memiliki keterbatasan wewenang dalam menentukan kebijakan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, BKPSDM Kabupaten Serang menargetkan tahun 2022 tidak ada lagi jabatan eselon II yang kosong.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengtakan, saat ini terdapat sembilan jabatan eselon II yang kosong.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar open bidding untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Sehingga, reformasi birokrasi di Pemkab Serang berjalan secara maksimal.
"Yang rutin proses rotasi mutasi ASN. Di 2022, eselon II yang kosong 9 orang, kita akan melakukan open bidding untuk mendapatkan calon terbaik," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (5/4/2022).
Ia menerangkan, tahapan pertama open bidding akan dilakukan terhadap enam jabatan eselon II. Hal itu akibat dari adanya penyesuain anggaran akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Target tahun ini sudah terisi semua (eselon II). Open bidding, karena keterbatasan anggaran kita isi 6 dulu, nanti di Oktober, 3 (jabatan)," terangnya.
Untuk menempatkan calon kepala OPD, BKPSDM bertindak secara profesional agar jabatan yang diemban sesuai dengan kompetensi.
Tolak ukur penilaian terhadap pendaftar jabatan, akan dilihat rekam jejak kinerja dan prestasi sejak menjadi ASN.
"Kita melakukan kegiatan dengan calon terbaik mulai penilaian kinerja, perilaku dan yang lainnya. BKPSDM bertindak seprofesionalisme mungkin supaya seseorang ditempatkan sesuai kompetensi," paparnya.
Surtaman menyebutkan, evaluasi disiplin rutin dilakukan BKPSDM guna menciptakan ASN yang berintegritas. Salah satu pemantauan dilakukan secara virtual melalui absensi fingerprint di setiap intansi.
"Kita melakukan evaluasi kinerja terutama sikap disiplin. Sekarang keluar PP (Peraturan Pemerintah) nomor 94 tahun 2021, PNS tidak masuk 46 hari diberhentikan, sekarang tidak masuk 10 hari bertrut-turut maka tanggal 1 bulan berikutnya diberhentikan gaji, sambil dilakukan klarifikasi. 9.300 ASN yang kita kontrol," jelasnya. (Adv)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini