SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Serang memiliki keseriusan dalam untuk menyelesaikan persoalan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Serang.
Salah satu upaya yang menjadi bukti keseriusan itu ialah dengan mendorong agar adanya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Serang.
Selain untuk penyesuaian regulasi yang lebih tinggi, revisi juga dilakukan untuk memperkuat perda dan adanya pemberian sanksi perusahaan yang melanggar.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, munculnya persoalan lingkungan dikarena belum detailnnya regulasi yang ada dalam mengatur secara detail aspek perizinan.
"Kalau dulu perizinan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat tingkat kabupaten, tapi hari ini perizinan dengan sistem OSS sehingga investor bisa langsung ke pusat. Tentunya kemudian pelibatan pemerintah daerah ini yang akan kita segera rumuskan. Hal ini tentu untuk meminimalisir dampak lingkungan di kemudian hari," katanya.
Ia mengatakan, munculnya persoalan radiasi Cs-137 di Kabupaten Serang mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk DPRD terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
"Bagaimana limbah B3-nya diatur seperti apa, bagaimana masih adanya pencemaran limbah di sungai, nah ini juga kan dari ketidakpatuhan perusahaan yang membuang limbah ke sungai, maka ini juga kita akan atur regulasi itu dalam perubahan perda ini," ujarnya.
Nantinya, selain ada kejelasan dalam hal pengawasannya, akan ada penerapan sanksi yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.
"Kita akan memberikan tahapan, ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Mungkin ringannya kita teguran, kemudian sedangnya kita lakukan penutupan sementara dan beratnya mungkin kita penutupan secara permanen," ujarnya.
Ia menuturkan, dalam revisi tersebut, pihaknya akan menitik beratkan terhadap harmonisasi antara aturan yang ada di atas mulai dari undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga peraturan daerah provinsi Banten.
"Setelah kami selesai mengharmonisasi antar kami di Pansus DPRD dengan Kemenkumham wilayah Banten, kan Perda ini tidak otomatis otomatis diundangkan pada saat disahkan. Tapi akan melalui proses evaluasi di provinsi terlebih dahulu, nanti provinsi memberikan catatan," pungkasnya.
Saat ini revisi Raperda perlindungan lingkungan hidup telah masuk pada tahapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Serang. (ADV)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami