SERANG, TitikNOL – Wakil Ketua DPRD Banten, Adde Rosi Khoerunisa mengungkapkan, seharusnya pemerintah pusat tidak perlu melakukan revisi terhadap Perda No 2 Tahun 2010 tentang Penyakit masyarakat.
Hal itu dikarenakan, Perda tersebut lahir dari cerminan masyarakat Kota Serang dan sesuai aturan.
“Seharusnya Mendagri tidak harus merevisi Perda tersebut, karena itu dibuat sudah berdasarkan keputusan Pemkot dengan tokoh agama dan masyarakat Banten,” kata Adde Rosi, kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).
Ia juga menjelaskan, Perda tersebut menunjukan masyarakat Banten yang kultur islami yang masih melekat. “Perda itu sudah sesuai aturan dan lahir sebagai cerminan kultur islami mayoritas umat Islam di Banten," ucap wanita yang kerap disapa Aci itu.
Seperti diketahui Perda No 2 Tahun 2010 mencuat, akibat insiden penyitaan makanan warung tegal yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. (Meghat/rif)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos