Sabtu, 2 Mei 2026

Didesak Pemkot Serang Revisi Perda PUK, Ternyata Draft Belum Diterima DPRD

SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyatakan kesiapannya untuk segera membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).


Namun, hingga saat ini, pihak legislatif mengaku belum menerima draf revisi tersebut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.


Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Staf Ahli Wali Kota, draf tersebut saat ini masih dalam proses sinkronisasi di internal eksekutif.


"Tadi sudah disampaikan oleh Staf Ahli Wali Kota, Bu Tri, bahwa ini masih dalam sinkronisasi. Kami masih menunggu, draf bahan-bahannya belum ada di kita, belum diterima," kata Muji ditemui di Kampus Unbaja, Senin 6 April 2026.


Muji menegaskan bahwa kendala keterlambatan pembahasan bukan berada di tangan DPRD. Ia berharap proses sinkronisasi di tingkat Pemkot selaku pengusul dapat segera rampung agar tahap selanjutnya bisa berjalan.


Rencana Pembahasan dan Pelibatan Masyarakat

Setelah draf resmi diterima, DPRD berencana melakukan "pembedahan" terhadap isi pasal-pasal dalam revisi Perda tersebut. Muji menekankan pentingnya kesesuaian regulasi dengan nilai-nilai yang ada di Ibu Kota Provinsi Banten ini.


Selain itu, DPRD akan mengkaji setiap poin dalam draf untuk memastikan kualitas regulasi, dan tentu melibatkan berbagai organisasi masyarakat untuk mendiskusikan isi pasal-pasal tersebut.


Karena fokus utama pembahasan adalah memastikan aturan yang dibuat sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat Kota Serang.


"Kami sudah siap. Begitu draf diserahkan, kami akan bedah dan undang beberapa organisasi untuk mendiskusikan apakah pasal-pasal ini sesuai atau tidak dengan norma masyarakat di Kota Serang," tutup Muji.

Komentar
Tag Terkait